You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Petugas Sudinhub Jaksel Atur Lalu Lintas HBKB Antasari Sky Sport
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Sudinhub Jaksel Atur Lalin di HBKB Antasari Sky Sport

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan mengerahkan 50 personel untuk melakukan pengaturan lalu lintas (lalin) di seputar kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Antasari Sky Sport.

Diharapkan kegiatan Antasari Sky Sport dapat dimanfaatkan untuk berolahraga

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, selama pelaksanaan HBKB Jalan Layang Non Tol Antasari (JLNT) ditutup di enam titik. Masing-masing di depan Mabes Polri arah Jalan TB Simatupang, depan Bank Mandiri Syariah (Blok M) arah Jalan TB Simatupang dan depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan arah Jalan TB Simatupang.

Rekayasa Lalin Jl Pangeran Antasari Efektif Urai Kemacetan

"Kemudian di depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan arah Jalan Pattimura, depan Pasar Cipete arah Jalan TB Simatupang dan depan Pasar Cipete arah Jalan Pattimura," jelasnya, Minggu (3/11).

Menurut Christianto, selain berolahraga, masyarakat juga akan dimanjakan dengan pemandangan yang indah dari lintasan Antasari Sky Sport.

"Diharapkan kegiatan Antasari Sky Sport dapat dimanfaatkan untuk berolahraga, bersepeda, jalan santai, skateboard maupun kegiatan positif lainnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11296 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1282 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati